KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Dian Kurniati
Selasa, 11 Februari 2025 | 10.19 WIB
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan siap untuk membahas rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bersama pemerintah.

Misbakhun mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK telah dibicarakan sejak lama, bahkan masuk dalam UU APBN. Namun, pemerintah perlu menyampaikan kepada DPR antara lain soal rencana pengaturan subjek, objek, dan tarif cukai MBDK.

"Tergantung kepada pemerintah mau rapat sama kita apa tidak. Nanti kan kalau mengenai subjek dan objek serta tarif itu kan harusnya PP-nya harus dibicarakan sama kita," katanya, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Misbakhun mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020. Namun, pelaksanaan cukai MBDK tersebut masih membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengamanatkan penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC) perlu dibahas dan disepakati dengan DPR, serta masuk dalam UU APBN. Setelahnya, pemerintah akan merancang PP sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.

Melalui Keppres 4/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, pemerintah antara lain berencana menyusun PP yang menetapkan MBDK sebagai BKC pada tahun ini. PP tentang BKC berupa MBDK tersebut merupakan PP yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

Secara umum, PP tentang BKC berupa MBDK bakal mengatur cakupan MBDK yang dipungut cukai, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai, tarif cukai, saat pelunasan cukai, hingga fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai. PP ini juga akan memerinci alokasi pendapatan cukai MBDK, mekanisme pengembalian cukai, serta perizinan dan larangan.

Pemerintah dan DPR mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sempat menyatakan MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.