PP 86/2021

Aturan Baru Soal Pengadaan dan Penjualan Meterai Terbit

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:40 WIB
Aturan Baru Soal Pengadaan dan Penjualan Meterai Terbit

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 86/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mencetak meterai tempel, sekaligus membuat meterai elektronik.

Penugasan untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik kepada Perum Peruri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2021 yang diundangkan pada 19 Agustus 2021.

"Perum Peruri Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas ... kepada menteri [keuangan]," bunyi Pasal 4 ayat (3) PP 86/2021, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Secara terperinci, PP 86/2021 tersebut juga menyebutkan Perum Peruri mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan bahan baku, menentukan teknik pencetakan, dan mencetak meterai tempel.

Selain itu, Perum Peruri mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana yang ditugaskan.

Nanti, menteri keuangan yang bakal menentukan perkiraan kebutuhan meterai per tahun sekaligus jumlah meterai yang dicetak atau dibuat. Pencetakan dan pembuatan meterai dilakukan dengan mempertimbangkan target, realisasi, strategi penerimaan bea meterai, dan ketersediaan meterai.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Dalam hal distribusi, pemerintah menugaskan PT Pos Indonesia sekaligus kepada Perum Peruri. Pos Indonesia mendapatkan tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel, sedangkan Perum Peruri bertugas untuk mendistribusikan meterai elektronik.

Ketentuan mengenai pencetakan meterai tempel, pembuatan meterai elektronik, dan pendistribusian dari kedua jenis meterai tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan