KOTA TEGAL

Atur Pungutan Hiburan Malam, Raperda Pajak Daerah Ditolak DPRD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 14:45 WIB
Atur Pungutan Hiburan Malam, Raperda Pajak Daerah Ditolak DPRD

Ilustrasi.

TEGAL, DDTCNews – DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah menolak rancangan revisi Perda Pajak Daerah No. 5/2011 lantaran pemerintah kota berencana mengenakan pajak atas kegiatan hiburan malam.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan usulan revisi Perda No. 5/2011 tentang pajak daerah ditolak karena memunculkan objek pajak hiburan baru seperti pajak hiburan diskotek, karaoke dan klub malam.

"Ada kesalahan mendasar. Hari ini, dewan hanya menerima lima Raperda," katanya, dikutip pada Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kusnendro menjelaskan penolakan raperda pajak daerah disebabkan bertentangan dengan perda penyelenggaraan usaha pariwisata yang terbit pada 2017. Dalam beleid itu, usaha diskotek, karaoke dan klub malam tidak termasuk dalam jenis perizinan usaha pariwisata di Kota Tegal.

Untuk itu, pemkot tidak bisa langsung memungut pajak atas usaha yang mekanisme perizinannya belum diatur. Dia menyatakan pemkot dapat mengajukan revisi Perda pajak daerah setelah dilakukan koreksi atas landasan hukum dan redaksional aturan.

"Saran-saran yang diberikan terkait dengan kondisi di lapangan dan harus dilakukan kajian terlebih dahulu, tidak hanya sekedar menghidupkan kembali pajak hiburan secara global," jelasnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Penolakan raperda pajak daerah yang memuat objek pajak hiburan diskotek, karaoke dan klub malam datang dari berbagai fraksi partai antara lain seperti Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi PKS.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sisdiono Ahmad mengaku terkejut karena Raperda pajak daerah sebenarnya sudah disaring agar tidak dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) karena keliru dalam merumuskan landasan hukum.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB Habib Ali Zaenal Abidin menolak usulan objek pajak hiburan malam yang diajukan pemkot. Menurutnya, masih banyak sumber penerimaan pajak dan retribusi yang bisa digali, misalnya retribusi pasar.

"Pendapatan dari pajak hiburan tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan terjadi. Pemkot dan DPRD akan bertanggung jawab di dunia dan akhirat," ujarnya seperti dilansir radartegal.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M