KABUPATEN LOMBOK UTARA

Atasi Persoalan Piutang Pajak, Pemda Ini Gandeng KPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 15:59 WIB
Atasi Persoalan Piutang Pajak, Pemda Ini Gandeng KPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat berencana menyelesaikan persoalan piutang pajak dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bapenda Lombok Utara Arifin mengatakan rencana Bapenda menggandeng KPK lantaran ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya piutang pajak sebesar Rp16 miliar.

"Kami akan menggandeng KPK untuk urusan ini. Laporan sudah kami sampaikan juga ke KPK secara lengkap," katanya dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Arifin menjelaskan KPK dilibatkan karena berbagai upaya mulai dari teguran lisan hingga tertulis sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan piutang pajak. Namun demikian, hasil yang didapat justru minim.

Piutang pajak daerah ini dalam beberapa tahun terakhir terus bertambah dengan beragam persoalan seperti pemilik objek pajak hotel dan restoran berganti, pemilik usaha menghilang dan tidak melanjutkan usaha dan usaha tutup alias bangkrut.

Adapun sebagian besar sumber piutang pajak berasal dari pajak hotel dan restoran di daerah wisata. Tunggakan pajak hotel dan restoran sebagian besar disumbang dari kawasan wisata seperti Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno mencapai Rp14 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain itu, lanjut Arifin, Bapenda juga tetap melakukan penagihan aktif dalam penyelesaian piutang pajak. Ke depan, Bapenda bahkan menyusun rencana untuk melakukan penghapusan piutang pajak yang tidak mungkin lagi ditagih kepada pelaku usaha.

“Kami fokus pada KPK saja sekarang ini, karena kalaupun ada langkah menuju kepada penghapusan itu tidak semudah yang kita bayangkan,” jelas Arifin.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lombok Utara Zulfadli memaparkan pengawasan internal sudah dilakukan dengan meminta penjelasan Bapenda perihal piutang pajak. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan agar temuan tidak berulang.

"Namanya utang ya harus tetap dibayar bagaimana pun caranya. Jika tidak maka angka-angka itu akan tetap muncul [dalam audit] setiap tahunnya," tuturnya dilansir Lombok Post. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?