RAPBN 2021

Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Dipatok 5%

Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 15:10 WIB
Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2021 Dipatok 5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panitia Kerja Pembahasan RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBN 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2021 sebesar 5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan asumsi pertumbuhan itu juga telah dibahas oleh panitia kerja (panja) A dan sesuai dengan kisaran dalam RAPBN 2021 sebesar 4,5%-5,5%. Menurutnya, asumsi itu diambil dengan mempertimbangkan ekonomi yang masih dipengaruhi pandemi virus Corona pada 2021.

"Pertumbuhan ekonomi dari 4,5% hingga 5,5% tahun 2021, telah ditetapkan titiknya adalah 5,0%," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sri Mulyani menilai kesepakatan dengan Panja A mengenai target pertumbuhan ekonomi 5% merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, asumsi 5% telah menggambarkan harapan pemulihan ekonomi sekaligus kehati-hatian terhadap kondisi 2021.

Sri Mulyani menyebut pandemi virus Corona yang terjadi saat ini masih akan menimbulkan ketidakpastian ekonomi pada tahun depan."Sehingga kami tetap waspada tapi tidak kehilangan fokus untuk terus optimistis di dalam mengatasi masalah," ujarnya.

Paparan Sri Mulyani mengenai asumsi pertumbuhan ekonomi 2021 tersebut langsung disetujui Banggar DPR RI. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah berharap penetapan asumsi pertumbuhan ekonomi itu mampu menjadi faktor pendorong pemulihan seluruh sektor perekonomian nasional.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"Kita harus berupaya keras untuk mencapai target pertumbuhan tersebut dengan tetap berorientasi pada sektor kesehatan dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional, serta sektor-sektor yang terkait dengan hajat hidup orang banyak," katanya.

Selain penetapan asumsi pertumbuhan ekonomi 5%, pemerintah dan Banggar DPR RI bersepakat tidak mengubah asumsi dasar ekonomi makro sementara pada RAPBN 2021. Tingkat inflasi masih tetap 3%, nilai tukar rupiah di level Rp14.600 per dolar AS, serta tingkat bunga SBN 10 tahun sebesar 7,29%.

Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia tetap US$45 per barel, sedangkan lifting minyak bumi ditargetkan 705.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,007 juta barel setara minyak per hari. Namun nilai cost recovery berubah dari semula US$8,5 miliar menjadi US$8 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah