JERMAN

Asosiasi Tolak Rencana Pengenaan Pajak Judi Terhadap Pemain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 13:30 WIB
Asosiasi Tolak Rencana Pengenaan Pajak Judi Terhadap Pemain

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Asosiasi operator judi menyatakan rencana beberapa pemerintah negara bagian untuk mengenakan pajak terhadap kegiatan perjudian akan mengganggu kelangsungan usaha judi legal di Jerman.

Dua asosiasi operator judi yaitu Deutscher Sportwettenverband (DSWV) dan Deutscher Online Casino Verband (DOCV) menggandeng Düsseldorf Institute for Competition Economics (DICE) untuk membuat studi soal kebijakan pajak judi tersebut.

Hasil studi DICE menyebutkan rencana kebijakan pajak kontraproduktif bagi kelangsungan usaha judi legal. "Hasil studi terbaru menunjukan adanya risiko usulan kebijakan pajak merusak pasar perjudian yang sudah diatur di Jerman," tulis laporan DICE, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

DICE menjabarkan terdapat dua jenis pungutan pajak judi dalam rencana pemerintah negara bagian Hesse, Nordrhein-Westfalen, Bayern dan Berlin. Rancangan kedua jenis pajak tersebut menargetkan konsumen yang menjadi pemain.

Usulan otoritas antara lain menerapkan pajak sebesar 8% bagi setiap pemain judi online dan pungutan pajak sebesar 5,3% bagi pemain dalam kegiatan judi poker. Studi DICE menyebutkan kedua opsi itu berpotensi mendistorsi kegiatan judi legal Jerman.

Hal ini dikarenakan perjudian legal akan dinilai tidak lagi menarik karena sudah terkena tarif pajak tinggi. "Pada gilirannya rencana ini akan mendorong mereka [konsumen] beralih ke pasar ilegal," sebut DICE.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Selain itu, laporan DICE menerangkan dampak kebijakan pajak akan mengurangi tingkat keuntungan yang diperoleh pemain, padahal operator harus mempertahankan tingkat keuntungan dengan adanya pungutan baru dari pemerintah negara bagian.

DICE mengusulkan rancangan pajak kegiatan judi di empat negara bagian Jerman untuk ditinjau ulang. Alih-alih menerapkan pajak kepada konsumen, DICE mengusulkan pemerintah memungut pajak baru pada tingkat perusahaan operator judi legal.

"DICE mengusulkan pajak seharusnya dihitung berdasarkan pendapatan kotor operator dan ditetapkan dengan tarif berkisar 15% sampai 20%," katanya seperti dilansir europeangaming.eu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024