KPP PONTIANAK

Aset Penunggak Pajak Dilelang Hingga Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 10:33 WIB
Aset Penunggak Pajak Dilelang Hingga Miliaran Rupiah

PONTIANAK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Kalimantan Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar lelang 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit motor senilai Rp75 juta yang merupakan hasil sitaan dari 3 orang penunggak pajak di Pontianak.

Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh mengatakan lelang ini merupakan kedua kalinya selama periode 2016. Sebelumnya, KPP Pratama Pontianak telah berhasil melelang rumah senilai Rp1,4 miliar pada Februari 2016 lalu.

“Secara keseluruhan pada tahun ini, jurusita pajak KPP Pratama Pontianak telah melakukan tindakan penagihan mulai dari teguran sebanyak 3.219 surat, penyampaian surat paksa 573 kali, 28 kali pelaksanaan sita, dan 12 kali pemblokiran rekening,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Selain itu, KPP Pratama Pontianak juga telah mengusulkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 penunggak pajak dengan nilai tunggakan lebih dari Rp15 miliar.

Terbaru, KPP Pratama Pontianak telah menyita sebuah ruko senilai Rp1,9 miliar yang terletak di Jalan Arteri Supadio, Pontianak.

Menurut Nurbaeti, para penunggak pajak tersebut telah diimbau untuk mengikuti tax amnesty agar terhindar dari tidakan penagihan. Namun, hingga saat ini sebagian besar dari mereka belum juga memanfaatkan program itu.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

“Ada salah satu penanggung pajak yang menjadi target penyanderaan (gijzeling) telah kami bebaskan dari tindakan penagihan pajak karena mengikuti tax amnesty dengan melunasi pokok tunggakan dan uang tebusan,” ujarnya.

Nurbaeti menyatakan siap untuk melayani setiap masyarakat yang mengikuti tax amnesty. Dia juga memastikan seperti dilansir laman Ditjen Pajak, masyarakat tidak akan dipungut biaya apa pun atas keikusertaannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda