KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Muhamad Wildan
Rabu, 20 November 2024 | 17.45 WIB
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Kantor Bank Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperkirakan Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Donald Trump akan mengenakan bea masuk yang tinggi atas beragam barang impor, termasuk impor yang berasal dari negara mitra AS sendiri.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, AS akan mengenakan bea masuk yang tinggi atas impor dari negara-negara yang mencatatkan surplus neraca perdagangan terhadap AS.

"Negara-negara mana itu? Antara lain China, Uni Eropa, China, Meksiko, dan sejumlah negara lainnya termasuk Vietnam. Tarif perdagangan yang tinggi kemungkinan mulai akan diterapkan pada semester II/2025," katanya, Rabu (20/11/2024).

Menurut Perry, rencana pengenaan bea masuk yang tinggi tersebut akan menimbulkan fragmentasi perdagangan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi 5 negara tersebut.

"China yang sudah melambat akan makin melambat, Uni Eropa yang akan naik mungkin enggak jadi naik," tuturnya.

Di dalam negeri, lanjut Perry, AS juga diperkirakan akan banyak memberlakukan pemangkasan tarif pajak dalam rangka menstimulus perekonomian domestik.

"Kebijakan ekonomi AS lebih inward looking, mendorong ekonomi dalam negeri lewat tax cuts. Negara mitra yang mengalami surplus besar akan dikenai tambahan tax," ujarnya.

Akibat beragam pemangkasan tarif pajak tersebut, defisit fiskal AS diperkirakan akan makin melebar. Defisit fiskal AS pada 2025 yang awalnya diperkirakan hanya 6,5% dari PDB menjadi sebesar 7,7% dari PDB.

Dengan defisit yang melebar, pemerintah AS besar kemungkinan menerbitkan lebih banyak surat utang guna memenuhi kebutuhan pembiayaan fiskal.

"Oleh karena kebijakan fiskal yang ekspansif, utang pemerintah AS akan lebih banyak," kata Perry.

Sebagai informasi, Trump berencana meningkatkan kontribusi bea masuk terhadap penerimaan. Saat menjabat, presiden AS berjanji mengenakan bea masuk sebesar 10% - 20% atas seluruh barang impor dan bea masuk sebesar 60% khusus atas barang impor yang berasal dari China.

Guna mencegah pemindahan pabrik ke luar negeri, Trump juga akan mengenakan bea masuk 200% terhadap barang-barang impor yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan yang memindahkan pabriknya dari AS ke negara lain.

Sebaliknya, fasilitas pengurangan PPh badan dari 21% ke 15% akan diberikan kepada perusahaan yang memulangkan pabriknya ke AS.

Selain itu, Trump juga akan memberikan fasilitas pengecualian PPh terhadap wajib pajak orang pribadi. Jenis penghasilan yang akan dikecualikan tersebut antara lain penghasilan dari tip, social security benefit, uang lembur, serta mempermanenkan insentif-insentif pajak yang termuat dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Bila insentif TCJA tidak dipermanenkan, tarif tertinggi PPh orang pribadi AS akan naik dari 37% menjadi 39,6%. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak tidak kawin juga akan turun dari US$15.450 menjadi US$8.350, sedangkan bagi wajib pajak kawin akan turun dari US$30.850 menjadi US$16.700. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.