Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memohon maaf terkait dengan adanya kendala dalam mengakses aplikasi e-faktur. Saat ini, kendala pembuatan e-faktur tersebut sedang ditangani oleh tim terkait.
Penjelasan dari contact center DJP, yaitu Kring Pajak, tersebut merespons cuitan dari wajib pajak di media sosial yang mengeluhkan adanya kendala dalam mengakses atau membuat e-faktur.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah sampai saat ini masih terkendala? Terkait kendala e-faktur, saat ini sudah dalam penanganan oleh tim terkait,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (18/11/2024).
Kring Pajak juga memberikan arahan bagi wajib pajak untuk mengatasi kendala yang dialami. Mula-mula, pastikan koneksi internet aktif dan stabil.
Kemudian, coba matikan antivirus dan/atau firewall sebelum membuka aplikasi e-faktur kembali.
Selanjutnya, silakan buka kembali aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan pada aplikasi ETaxInvoice kemudian klik Run as administrator.
Selain itu, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan silakan unduh ulang sertel di e-Nofa dan impor ulang pada menu Referensi > Administrasi Sertifikat di e-Faktur Desktop. Lalu, coba menyetop uploader dan start uploader kembali.
Sebagai informasi, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. (rig)