Dari kiri: Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani.
JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta panduan yang detail perihal insentif pajak hotel dan restoran agar insentif yang diberikan kepada hotel dan restoran bisa efektif.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan panduan itu dibutuhkan lantaran pajak hotel dan restoran tak hanya menjadi kepentingan pemerintah pusat dan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah daerah.
Kondisi ini berbeda dengan insentif lainnya seperti PPh 22 impor dan PPh 25, di mana relative dapat segera dilakukan karena hanya melibatkan Ditjen Pajak (DJP) dengan pelaku usaha secara langsung.
“Untuk sektor perpajakan, masalahnya itu seberapa cepat untuk dieksekusi. Aspek kepastian dan koordinasi menjadi kunci dari berhasilnya insentif untuk sektor hotel dan restoran,” kata Hariyadi di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Dia menambahkan stimulus bagi sektor perhotelan dan restoran saat ini sudah mendesak. Hal ini dikarenakan kedua sektor tersebut sudah menjadi salah satu sektor paling terdampak isu Corona.
Proyeksi pertumbuhan dua jenis usaha itu pun dipangkas cukup besar dari kisaran 10%-12% menjadi hanya 5% tahun ini. Proyeksi itu berkaca kepada tingkat keterhunian kamar hotel yang kini rata-rata hanya 30%.
Tingkat okupansi yang rendah juga membuat pelaku usaha mengencangkan ikat pinggang dengan melakukan rotasi karyawan yang bekerja. Untuk itu, Hariyadi berharap stimulus bagi hotel dan restoran dapat segera diimplementasikan.
“Kalau untuk daerah wisata seperti Bali saat ini sudah tidak bisa mengandalkan wisatawan mancanegara. Kita perlukan justru dari domestik yang harus bergerak,” jelasnya. (rig)