PMK 161/2022
Apa Kriteria Suatu Produk Termasuk Barang Kena Cukai? DJBC Bilang Ini
Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 10:45 WIB
Apa Kriteria Suatu Produk Termasuk Barang Kena Cukai? DJBC Bilang Ini

Penjual meneteskan cairan pada rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Di Indonesia, pemerintah memungut cukai atas barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sebagaimana diatur dalam UU 39/2007 s.t.d.t.d. UU HPP.

Secara umum, Pasal 4 UU Cukai menetapkan ada 3 komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC), yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Kemudian, pemerintah menerbitkan PMK 161/2022 yang di dalamnya memerinci jenis dan kondisi yang membuat sebuah produk termasuk BKC. Apa saja?

"[Pertama], untuk etil alkohol, yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, yang merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?

Kedua, untuk minuman mengandung etil alkohol, yakni pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol.

Ketiga, untuk masing-masing hasil tembakau terbagi ke dalam 8 jenis. Sigaret, pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dilinting.

Cerutu, pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak yang telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau.

Baca Juga:
Ada Aglomerasi Pabrik, Kerja Sama Produksi Tembakau Tak Cuma Batangan

Rokok daun, yakni pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya yang telah selesai dilinting.

Tembakau iris, yakni pada saat proses pengolahan daun tembakau yang telah selesai dirajang. Rokok elektrik padat, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk batang atau kapsul.

Rokok elektrik cair sistem terbuka, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan telah dikemas dalam kemasan penjualan eceran.

Baca Juga:
Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Rokok elektrik cair sistem tertutup, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dalam bentuk cartridge.

Hasil pengolahan tembakau lainnya, yakni pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai diolah/dibuat dan dikemas untuk penjualan eceran untuk dikonsumsi dengan cara dihisap, dihirup, atau dikunyah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?