KAMUS PAJAK

Apa Itu Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 30 Maret 2023 | 15.00 WIB
Apa Itu Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih?

DALAM meningkatkan persaingan bisnis dan memelihara hubungan dengan pelanggan, salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan adalah memberikan fleksibilitas pembayaran. Fleksibilitas pembayaran tersebut di antaranya berupa penjualan secara kredit.

Penjualan secara kredit akan menghasilkan piutang usaha. Namun, dalam praktiknya, sebagian pelanggan (pihak yang berutang) mungkin memiliki kendala sehingga tidak dapat membayar utang mereka.

Hal ini berarti terdapat risiko sebagian piutang menjadi tak tertagih. Piutang tak tertagih tentu tidak menguntungkan bagi suatu perusahaan dan dapat memengaruhi penghasilan. Untuk itu, piutang tak tertagih bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat.

Dalam penyebutan piutang tak tertagih, istilah yang digunakan dalam Undang-Undang (UU) PPh ialah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Lantas, apa maksud dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih?

Definisi Piutang dan Piutang Tak Tertagih
MERUJUK Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), piutang adalah uang yang dipinjamkan yang dapat ditagih dari seseorang. Piutang juga dapat berarti tagihan uang perusahaan kepada pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.

Pada kondisi tertentu, piutang dapat menjadi piutang tak tertagih meskipun sudah dilakukan upaya penagihan. Piutang menjadi tidak tertagih karena pihak yang berutang mengalami beragam kendala dalam melunasi utang tersebut.

Piutang tak tertagih merupakan suatu kerugian dan dapat mempengaruhi laba perusahaan. Selain itu, piutang tak tertagih juga harus dihapus dari daftar piutang. Hal ini berarti, secara umum, piutang tak tertagih adalah piutang yang tidak lagi dapat ditagih dan dihapus dari daftar piutang.

Dalam sejumlah literatur, piutang tak tertagih disebut juga sebagai bad debt. Mengacu IBFD International Tax Glossary, bad debt adalah utang yang kemungkinan besar tidak akan dibayar.

Bad debt timbul di antaranya karena debitur kemungkinan atau benar-benar mengalami kegagalan keuangan. Adapun bad debt (piutang tak tertagih) tersebut umumnya dapat dikurangkan dari penghasilan untuk tujuan perpajakan (Rogers-Glabus, 2015).

Dalam ketentuan pajak Indonesia, piutang tak tertagih memang bisa menjadi biaya yang mengurangi penghasilan bruto (deductible expense) sepanjang memenuhi syarat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Pasal 6 ayat (1) huruf h tersebut menggunakan istilah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk menyebut piutang tak tertagih.

Definisi Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
PIUTANG yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh wajib pajak.

Definisi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d PMK No. 207/PMK.010/2015 yang mengatur tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015).

Berdasarkan PMK tersebut, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Namun, piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak tidak termasuk dalam cakupan pengertian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  2. Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  4. Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Adapun yang dimaksud sebagai penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional.

Sementara itu, penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (Perbanas) dan/ atau penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.

Namun, syarat publikasi dalam penerbitan umum atau khusus tersebut tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100 juta.

Jumlah piutang tersebut merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

  1. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
  2. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;
  3. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);
  4. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
  5. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
  6. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Sementara itu, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5 juta.

Simpulan
INTINYA, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh wajib pajak.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat disimak dalam UU PPh dan PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.