KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor?

EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan kepada kantor bea dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Setelah itu, kantor bea dan cukai akan menerbitkan nota pelayanan ekspor.

Lantas, apa itu nota pelayanan ekspor? Ketentuan mengenai tata laksana ekspor, termasuk penerbitan nota pelayanan ekspor, di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea Cukai PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Perdirjen Bea Cukai PER-07/BC/2019.

Nota pelayanan ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke kawasan pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

NPE diterbitkan berdasarkan PEB beserta dokumen pelengkap pabean yang telah disampaikan oleh eksportir atau kuasanya. Pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan menerbitkan NPE apabila berdasarkan hasil penelitian atas pengisian PEB menujukkan tiga hal.

Pertama, PEB telah diisi secara lengkap dan sesuai. Kedua, barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya atau termasuk barang lartas tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi. Ketiga, barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Dalam hal barang ekspor perlu dilakukan pemeriksaan fisik maka NPE tersebut diterbitkan apabila hasil pemeriksaan fisik barang menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang telah sesuai dengan informasi yang diberitahukan dalam PEB.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Jika barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan tidak termasuk dalam barang lartas atau termasuk barang lartas, tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi maka NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Barang.

Sementara itu, untuk barang ekspor yang termasuk barang lartas, Pejabat Pemeriksa Barang akan menyerahkan PEB dan hasil pemeriksaan fisik barang serta dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi.

Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen juga dapat melakukan uji laboratorium. Nanti, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.

Secara ringkas, NPE ini merupakan dokumen final dari rangkain proses ekspor yang dimulai dari pengajuan PEB hingga pemenuhan dokumen pelengkap pabean. NPE ini dibutuhkan sebagai surat jalan untuk memasukan barang ke kawasan pabean atau bukti disetujuinya kegiatan ekspor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan