KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor?

EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan kepada kantor bea dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Setelah itu, kantor bea dan cukai akan menerbitkan nota pelayanan ekspor.

Lantas, apa itu nota pelayanan ekspor? Ketentuan mengenai tata laksana ekspor, termasuk penerbitan nota pelayanan ekspor, di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea Cukai PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Perdirjen Bea Cukai PER-07/BC/2019.

Nota pelayanan ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke kawasan pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

NPE diterbitkan berdasarkan PEB beserta dokumen pelengkap pabean yang telah disampaikan oleh eksportir atau kuasanya. Pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan menerbitkan NPE apabila berdasarkan hasil penelitian atas pengisian PEB menujukkan tiga hal.

Pertama, PEB telah diisi secara lengkap dan sesuai. Kedua, barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya atau termasuk barang lartas tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi. Ketiga, barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Dalam hal barang ekspor perlu dilakukan pemeriksaan fisik maka NPE tersebut diterbitkan apabila hasil pemeriksaan fisik barang menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang telah sesuai dengan informasi yang diberitahukan dalam PEB.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Jika barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan tidak termasuk dalam barang lartas atau termasuk barang lartas, tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi maka NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Barang.

Sementara itu, untuk barang ekspor yang termasuk barang lartas, Pejabat Pemeriksa Barang akan menyerahkan PEB dan hasil pemeriksaan fisik barang serta dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi.

Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen juga dapat melakukan uji laboratorium. Nanti, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.

Secara ringkas, NPE ini merupakan dokumen final dari rangkain proses ekspor yang dimulai dari pengajuan PEB hingga pemenuhan dokumen pelengkap pabean. NPE ini dibutuhkan sebagai surat jalan untuk memasukan barang ke kawasan pabean atau bukti disetujuinya kegiatan ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak