KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu ATA Carnet?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu ATA Carnet?

SETELAH jeda dua tahun tak dapat menikmati konser akibat pandemi, kini pecinta musik di Tanah Air mulai dimanjakan kembali dengan kedatangan musisi luar negeri. Mulai dari boyband dan girlband asal Korea Selatan hingga grup Westlife menggelar konsernya di Indonesia.

Guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan konser, Bea Cukai memberikan fasilitas Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Fasilitas ini sempat diberikan untuk mendukung perhelatan MotoGP hingga Formula E yang digelar di Indonesia.

Lantas, apa itu ATA Carnet?
ATA Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional (Pasal 1 angka 2 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-09/BC/2015).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

ATA Carnet juga dikenal sebagai “paspor barang”. Dokumen ini memungkinkan impor sementara tanpa pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Penggunaan ATA Carnet juga membuat importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai.

Hal ini dikarenakan ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi. Barang Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet juga tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain.

ATA Carnet ini seakan menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean. Adapun seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang

Baca Juga:
Apa Itu Automatic Blocking System?

Lebih lanjut, ATA Carnet menjadi salah satu bentuk fasilitas yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia untuk mempermudah lalu lintas barang dan/atau jasa antar negara. Merujuk laman DJBC, fasilitas tersebut sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Secara lebih terperinci, berdasarkan PER-09/BC/2015, impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet diterapkan terhadap barang impor dengan 5 tujuan penggunaan. Pertama, barang untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Kedua, peralatan profesional atau tenaga ahli. Ketiga, barang untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan atau kebudayaan. Keempat, keperluan pribadi wisatawan atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga. Kelima, arang untuk tujuan kemanusiaan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ATA Carnet dapat disimak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.04/2014 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-09/BC/2015. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik