ALUR PELAYANAN

Anggota DPR Sidak Layanan Izin Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:30 WIB
Anggota DPR Sidak Layanan Izin Investasi

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR RI kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek 'Layanan Izin Investasi 3 Jam'.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan sejumlah izin tersebut masih dalam tahapan awal dan butuh pengembangan berkelanjutan. Sejumlah izin tersebut antara lain investasi di kementerian, lembaga, dan daerah yang bisa masuk dalam lingkup PTSP di BKPM.

"Presiden Jokowi sudah memberi arahan untuk memperbaiki Layanan Izin Investasi 3 Jam. Namun kita masih berada di tahapan awal, masih butuh waktu" ujarnya di Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga:
Simak! Ini 4 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Tax Holiday IKN

Thomas menambahkan dalam rangka tax amnesty, layanan ini pun telah memodifikasi persyaratan-persyaratan yang berlaku umum di dalamnya walaupun hanya sementara.

Dengan demikian, perizinan investasi akan semakin sederhana dan mempermudah investor. Namun, penyederhanaan tersebut juga bergantung pada komitmen dan mental otoritas.

"Kunci paling utama dari kesuksesan ini yaitu perubahan mental. Terbukti pada Republik Georgia atas revolusi mental yang mampu mencapai peringkat 25 dalam kemudahan berbisnis di sana," tuturnya.

Baca Juga:
Pembagian Pengurangan Penghasilan Bruto 350% untuk Litbang di IKN

Kemudahan berbisnis atau ease of doing business di Georgia memakan waktu setidaknya 10 tahun untuk mereformasi perizinan investasi. Reformasi perizinan tersebut mampu mengangkat Republik Georgia dari peringkat 120 menjadi peringkat 24.

Sebagai informasi, menurut survey kemudahan berbisnis dari Bank Dunia ini, Indonesia berada di peringkat 119 dan tertinggal cukup jauh dibandingkan Georgia.

Menurut Thomas dalam mengimplementasikan Layanan Izin Investasi 3 Jam harus hati-hati, jangan sampai ada oknum yang melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Alur Pemotongan PPh Atas Hadiah Undian

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:09 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemotongan PPh 21 Tak Dibuatkan Form 1721-A3, Tetap Diakui Hingga Mei