KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Dian Kurniati | Minggu, 17 Maret 2024 | 09:00 WIB
Anggota DPR Minta Alkes Bebas dari Pajak Barang Mewah Segera Dikaji

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Sadarestuwati meminta pemerintah untuk mengkaji pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap alat-alat kesehatan.

Sadarestuwati mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak agar layanan kesehatan makin terjangkau. Menurutnya, pengenaan PPnBM telah menyebabkan harga alat kesehatan mahal sehingga berefek pada biaya layanan kesehatan.

"Pemerintah yang harus hadir. Kenapa bisa harganya [atau] biayanya tinggi? Karena memang pajaknya yang sangat tinggi dibandingkan dengan Malaysia," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Sadarestuwati menuturkan BURT DPR menerima keluhan mengenai harga alat kesehatan yang mahal saat melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara.

Menurutnya, pengenaan pajak telah menyebabkan rumah sakit di Indonesia terpaksa menetapkan biaya layanan yang mahal. Selain itu, harga yang mahal juga menjadi alasan rumah sakit kesulitan memperbarui peralatan medis.

Dia menilai pemerintah dapat memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih ringan terhadap alat-alat kesehatan. Apabila harga alat kesehatan terjangkau, masyarakat akan menikmati pemerataan pelayanan kesehatan dengan harga lebih murah.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sadarestuwati menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau. Melalui pemberian insentif pajak tersebut, dia berharap biaya pelayanan kesehatan di Indonesia dapat bersaing dengan Malaysia dan Singapura.

"Kalau barang mewah sangat wajar [dikenakan pajak tinggi], tetapi ini untuk melayani masyarakat yang harus diturunkan pajaknya sehingga masyarakat bisa menikmati," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah