KEBIJAKAN PAJAK

Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:00 WIB
Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anak yang baru lahir tidak bisa langsung mengubah status dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebab, status dan besaran PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, bukan pada saat pelaporan SPT.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

“Penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak [PTKP] ... ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak,” bunyi memori penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Misal, pada 1 Januari 2023 Tuan Anto berstatus menikah dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Adapun istri Tuan Anto tidak bekerja atau pun berwirausaha. Dengan, demikian status PTKP Tuan Anto adalah K/1 dengan PTKP senilai Rp63 juta.

Lalu, Tuan Anto memiliki anak kedua yang baru lahir pada 29 Desember 2023. Nah, anak kedua Tuan Anto ini baru dapat mengubah status PTKP Tuan Anto pada tahun depan atau untuk tahun pajak 2024 yang baru akan dilaporkan pada 2025.

Adapun pelaporan SPT Tahunan PPh yang akan dilakukan pada tahun ini merupakan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023. Dengan demikian, status dan besarnya PTKP yang diberikan kepada Tuan Anto masih tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak (K/1).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Untuk itu, apabila Tuan Anto hendak melaporkan SPT pada maksimal 31 Maret 2024 maka status PTKP yang diisi tetap K/1. Hal ini lantaran patokan status PTKP adalah kondisi saat awal tahun pajak, bukan keadaan saat pelaporan SPT Tahunan.

Adapun status PTKP Tuan Anto baru berubah menjadi kawin dengan 2 anak (K/2) saat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Besaran PTKP-nya pun bertambah menjadi Rp67,5 juta. Namun, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 baru akan dilakukan maksimal pada 31 Maret 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD