Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak cukup mengajukan perubahan data alamat ke KPP tanpa perlu membuat NPWP baru jika alamat yang baru tersebut masih di dalam wilayah kerja KPP terdaftar.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan perubahan data apabila terdapat perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP.
“Perubahan data berupa alamat dalam wilayah kerja yang sama dengan alamat lama dapat diajukan online melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pada hari dan jam kerja 08.00-16.00 WIB,” sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Selasa (26/7/2022).
Wajib pajak juga dapat mengajukan perubahan data secara tertulis kepada KPP terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut.
“Formulir perubahan data dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak atau bisa minta formulir tersebut ke KPP,” kata DJP.
Namun, lanjut DJP, apabila alamat baru ternyata berada di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan alamat lama maka wajib pajak bersangkutan dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP lama atau KPP baru.
Permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan alamat sudah pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP lama atau KPP baru. Bisa juga melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP lama atau KPP baru. Formulir pemindahan wajib pajak dapat diunduh di sini. (rig)