KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 Januari 2025 | 12.30 WIB
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang mengunjungAi alamat salah satu wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang usaha perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil pada 9 Januari 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Sengkang Muh. Azzahir menjelaskan kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi lokasi usaha wajib pajak serta untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban PKP.

“Selain itu, kunjungan ini juga dilaksanakan untuk melakukan konfirmasi atas kegiatan usaha wajib pajak secara langsung,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (26/1/2025).

Azzahir menuturkan petugas mengajukan beberapa pertanyaan seputar proses bisnis usaha wajib pajak sekaligus memastikan lokasi usaha sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak juga dijelaskan mengenai hak dan kewajiban PKP.

“Sehubungan dengan telah dikukuhkannya perusahaan Bapak menjadi PKP sejak Desember 2024 lalu maka Bapak sudah dapat melakukan penerbitan faktur pajak serta wajib melakukan pemungutan dan menyetorkan PPN atas transaksinya penjualan yang dilakukan setiap bulannya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Azzahir, PKP juga harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, wajib pajak dapat mendatangi langsung KP2KP Sengkang atau melalui WhatsApp.

Di akhir kunjungan tersebut, Azzahir dan wajib pajak menandatangani berita acara penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP sebagai bentuk tanda bukti dapat ditemukannya wajib pajak serta lokasi kegiatan usahanya.

KP2KP Sengkang berharap kegiatan kunjungan kerja dan edukasi ini dapat menghasilkan informasi perpajakan yang lebih akurat bagi DJP dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak ke depannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.