PERDAGANGAN BERJANGKA

Akomodir Korban Robot Trading, Bappebti Tambah Kanal Pengaduan Nasabah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 17:45 WIB
Akomodir Korban Robot Trading, Bappebti Tambah Kanal Pengaduan Nasabah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) membuka saluran baru pengaduan nasabah. Layanan bernama Lini Bappebti ini diyakini bisa mempermudah nasabah dalam mengakses informasi tentang perdagangan berjangka komoditas (PBK), sistem resi gudang (RSG), dan pasar lelang komoditas (PLK).

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pembentukan Lini Bappebti merupakan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan Komisi VI DPR. Saluran ini juga mengakomodasi korban praktik perdagangan menggunakan robot trading dan PBK ilegal pada umumnya.

"Lini Bappebti merupakan perluasan layanan Bappebti yang sebelumnya merupakan saluran pengaduan nasabah pialang berjangka komoditas," ujar Didid dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Lini Bappebti tersedia dalam 4 saluran telepon pada nomor 021-2301665, 021-2301654, 021-2301645, dan 021-2301663. Saluran tersebut beroperasi setiap hari kerja pada pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Pemerintah mencatat dunia usaha PBK mengalami perkembangan cukup pesat, baik dari sisi transaksi, komoditas, dan jumlah nasabahnya. Jumlah pelanggan yang terdaftar untuk perdagangan fisik aset kripto per Mei 2022 tercatat sebanyak 14.1 juta pelanggan.

Sebelumnya, saluran pengaduan bisa disampaikan secara daring melalui www.bappebti.go.id/pengaduanonline. Sejak 2015, Bappebti juga menyediakan layanan informasi untuk masyarakat melalui SMS dan Whatsapp Center di nomor 0811 1109 901.

Selain itu, masyarakat juga masih bisa mengakses informasi mengenai perdagangan berjangka komoditas melalui alamat email [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT