Tampilan depan Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan peraturan mengenai pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut kembali ditegaskan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
“[Pengurangan penghasilan bruto] yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PMK yang berlaku mulai 9 Oktober 2020 ini.
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% tersebut meliputi: