PMK 153/2020

Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Oktober 2020 | 17.46 WIB
Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Tampilan depan Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan peraturan mengenai pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut kembali ditegaskan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

“[Pengurangan penghasilan bruto] yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PMK yang berlaku mulai 9 Oktober 2020 ini.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% tersebut meliputi:

  1. 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri;
  2. 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri;
  3. 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
  4. 25% jika litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT (huruf a, b) dan/ atau mencapai tahap komersialisasi (huruf c), dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Rizki Zakariya
baru saja
#MariBicara upaya ini sangat menmbantu dan mendorong WP khususnya korporasi mendorong Litbang dan kajian-kajian penting kemasyarakatan.