Pengumuman peluncuran e-reporting PPS oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi e-Reporting PPS. Aplikasi ini diperlukan bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk melaporkan realisasi repatriasi atau investasi.
Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.
"Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi @kring_pajak atau kantor pajak terdaftar," tulis DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (5/5/2023).
Untuk diketahui, kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi telah termuat dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.
"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.
Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Namun, hingga 30 April 2023 aplikasi yang dibutuhkan masih belum tersedia. Oleh karena itu, peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi diberi 'tambahan' waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.
Ke depan, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.
Untuk tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak berikutnya. (sap)