KP2KP SENDAWAR

Ajukan Pengukuhan PKP, Pengusaha Muda Ini Diwawancarai Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:30 WIB
Ajukan Pengukuhan PKP, Pengusaha Muda Ini Diwawancarai Petugas Pajak

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan verifikasi lapangan atas pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dari wajib pajak pada 5 Juli 2022.

Petugas KP2KP Sendawar Muhammad Yoga Prakoso mengatakan pemohon merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

“Petugas mewawancarai direktur yang berada di lapangan saat itu, yaitu Paulus Anyeq, Meski berusia muda, yaitu 25 tahun. Paulus sudah memimpin CV Marih Joyo sebagai direktur,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Setelah melakukan wawancara, petugas KP2KP membuat jadwal dengan Direktur CV Marih Joyo untuk bisa datang ke KP2KP Sendawar untuk menjelaskan beberapa kewajiban yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut antara lain pelaporan SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan serta memasang aplikasi e-faktur dan menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web e-faktur.

Pada kesempatan yang sama, Paulus menjelaskan bahwa usaha yang tengah digelutinya saat ini bergerak di bidang pengadaan, berupa perahu ketinting, yang bekerja sama dengan dinas pemerintah di Kutai Barat.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

“Semoga setelah sudah dikukuhkan sebagai PKP usaha saya bisa lebih maju dan dapat bekerja sama dengan lebih banyak rekanan,” tuturnya.

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara