BERITA PAJAK HARI INI

Ada Relaksasi Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 Soal Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Ada Relaksasi Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 Soal Faktur Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan relaksasi terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 melalui penerbitan PER-11/PJ/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (16/8/2022).

Pasal 38A PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 memuat ketentuan faktur pajak yang dibuat pada 1 April—31 Agustus 2022 atas penyerahan kepada pembeli dan/atau penerima yang melakukan pemusatan PPN di KPP BKM tetapi pengiriman ke tempat PPN terutang dipusatkan.

Jika mencantumkan keterangan berupa identitas pembeli atau penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) PER-03/PJ/2022 (tidak harus Pasal 6 ayat (6)), faktur pajak itu dianggap memenuhi ketentuan pengisian keterangan berupa identitas pembeli atau penerima sesuai dengan Pasal 5 huruf b PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Aturan Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah Diubah, Kini Ada Form 1721-A3

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak … merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan … sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 38A ayat (3).

Relaksasi yang dimuat dalam Pasal 38A PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tersebut berlaku untuk pengiriman ke tempat di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas dan merupakan penyerahan yang tidak mendapat fasilitas.

Relaksasi juga diberikan untuk pengiriman ke selain di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas. Adapun fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas yaitu kawasan tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan lain di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Adapun KPP BKM adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

Selain mengenai terbitnya PER-11/PJ/2022, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak yang hingga Juli 2022 tercatat senilai Rp1.028,5 triliun. Pemerintah akan tetap memantau perkembangan harga komoditas yang telah berpengaruh pada kinerja penerimaan.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyerahannya Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Untuk pengiriman ke kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas selain kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta penyerahannya mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, tetap berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Ketentuan yang berlaku adalah pertama, nama dan NPWP yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang.

Kedua, alamat yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Dampak Kenaikan Harga Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 tumbuh 58,8% karena ada sejumlah faktor pendorong. Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) dan dampak kenaikan harga komoditas.

"Yang perlu kita waspadai dan monitor sangat detail adalah [setoran pajak karena dampak dari kenaikan] komoditas," katanya. (DDTCNews)

Windfall Harga Komoditas

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat mulai terjadi tren penurunan harga berbagai komoditas unggulan Indonesia. Penurunan harga tersebut di antaranya terjadi pada minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan feronikel.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?

"Barangkali memang menjadi perhatian kita sebagai tanda berakhirnya windfall harga komoditas," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto. (DDTCNews/Kontan)

Modus Penipuan Belanja Online

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat agar makin mewaspadai bahaya penipuan dengan mengatasnamakan petugas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan jumlah aduan yang diterima DJBC pada Juli 2022 kembali mengalami peningkatan. Menurutnya, modus yang paling sering dijumpai di antaranya penipuan berkedok toko online.

Baca Juga:
Penjualan Tanah/Bangunan di IKN Bebas PPh PHTB Sepanjang Ada SKB

"Untuk penipuan dengan modus penipuan belanja online, [aduan yang diterima] mencapai 349 kasus," katanya. (DDTCNews)

Utang Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada kuartal II/2022 senilai US$403 miliar atau sekitar Rp5.931 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun 3,4% secara tahunan (year on year/yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada kuartal sebelumnya sebesar 0,9%. BI menilai kondisi itu disebabkan penurunan ULN oleh sektor publik dan sektor swasta. (DDTCNews/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN