PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Perda Baru, Bumdes Diminta Aktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 24 Desember 2023 | 11:30 WIB
Ada Perda Baru, Bumdes Diminta Aktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemprov Jawa Tengah berencana meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui peningkatan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan kehadiran BUMDes yang tersebar di banyak desa bisa menjadi perpanjangan pemda dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak.

"BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar PKB sebelum jatuh tempo," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Saat ini, bahkan sudah ada beberapa BUMDes yang menalangi pembayaran PKB wajib pajak terlebih dahulu menggunakan anggarannya masing-masing.

"Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor PKB," ujarnya.

Peningkatan kolaborasi antara pemprov dengan BUMDes telah terakomodasi oleh Perda 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pada Pasal 96, ditegaskan pemda bisa bersinergi untuk mengoptimalkan PKB beserta opsen PKB.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sinergi dapat melibatkan unsur kepolisian, pemkab/pemkot, pemerintah desa, hingga badan hukum. "Badan hukum antara lain BUMN, BUMD, dan BUMDes," bunyi ayat penjelas dari Pasal 96 ayat (2) Perda 12/2023.

Saat ini, kerja sama antara pemprov dan BUMDes dilaksanakan melalui program Samsat Budiman. Program tersebut ditargetkan bisa memaksimalkan peran BUMDes dalam mendukung peningkatan kepatuhan membayar pajak dari para wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah