PMK 11/2020

Ada Peraturan Baru, DJP Ingin Tax Allowance Makin Diminati

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 09:17 WIB
Ada Peraturan Baru, DJP Ingin Tax Allowance Makin Diminati

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis beleid baru terkait pemberian insentif tax allowance berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020. Otoritas ingin pelaku usaha semakin memanfaatkan fasilitas fiskal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan beleid itu menawarkan beberapa kemudahan bagi pelaku usaha. Pertama, pengajuan permohonan insentif melalui Online Single Submission (OSS) sehingga proses bisa lebih cepat.

“Pengajuan fasilitas sekarang melalui OSS seperti halnya tax holiday," katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kedua, beleid ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pajak ini. Salah satu aspek yang dijelaskan secara terperinci dalam aturan tersebut adalah terkait penggantian aktiva. Simak artikel ‘PMK Tax Allowance Terbit, Penggantian Aktiva Diperinci’.

Perincian terkait tata cara penggantian aktiva bagi pelaku usaha yang memanfaatkan tax allowance, menurut Hestu, menjadi panduan yang jelas bagi pelaku usaha. Penegasan aturan tersebut diharapkan membuat insentif semakin diminati oleh pelaku usaha seperti halnya fasilitas tax holiday.

“Pengaturan mengenai penggantian aktiva tetap berwujud dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum karena dalam ketentuan sebelumnya belum diatur," ungkapnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Seperti yang diketahui, fasilitas tax allowance masih kalah laris dibandingkan insentif tax holiday. Fasilitas libur pajak bagi industri pionir sebagaimana diatur dalam PMK No.150/2018 telah mengumpulkan komitmen investasi senilai Rp1.122,4 triliun hingga Februari 2020.

Sementara itu, dengan insentif tax allowance sejak 2018, komitmen investasi yang dikantongi pemerintah senilai Rp293 triliun. Komitmen investasi tersebut berasal dari 167 surat keputusan fasilitas yang diberikan kepada 143 wajib pajak.

"Kita berharap dengan terbitnya PMK ini, investasi dapat mengalir ke Indonesia secara signifikan, sebagaimana fasilitas tax holiday," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024