KABUPATEN BATANG
Ada Perangkat Desa Selewengkan Pajak, Tunggakan PBB Tembus Rp33 Miliar
Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 11:55 WIB
Ada Perangkat Desa Selewengkan Pajak, Tunggakan PBB Tembus Rp33 Miliar

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah mencatat total tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2002 hingga 2022 telah mencapai Rp33,1 miliar.

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang mencatat tunggakan PBB timbul, salah satunya, adalah akibat penyelewengan oleh oknum perangkat desa.

"Ada sejumlah pemerintah desa yang mendatangi kantor BPKPAD untuk menyetorkan uang PBB dan ternyata ada yang beberapa tahun baru disetorkan, bahkan saya lihat ada yang setorannya numpuk sampai 10 tahun," ujar Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD Annisa, dikutip Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Annisa mengatakan terdapat beberapa perangkat desa yang menyimpan atau bahkan menggunakan uang pembayaran PBB dari warga dan tidak segera menyetorkannya ke kas daerah.

Guna mencegah terulangnya penyelewengan uang pajak oleh oknum perangkat desa, Annisa mengatakan pihaknya menyertakan keterangan piutang PBB dalam SPPT agar wajib pajak mengetahui tunggakan pajaknya masing-masing.

"Dengan begitu perangkat desa tidak akan bisa main-main, karena wajib pajak akan mengetahui data yang sebenarnya. Sehingga jika dia sudah membayar, dan ternyata masih muncul tagihan, maka bisa langsung mengkonfirmasi ke pihak desa yang melakukan penagihan," ujar Annisa seperti dilansir radarpekalongan.co.id.

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Selain faktor penyelewengan oleh pihak perangkat desa, tunggakan PBB juga timbul akibat data ganda serta penerbitan SPPT atas objek pajak yang tak eksis.

Untuk menyelesaikan masalah ini BPKPAD mengaku telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menyusun strategi untuk menyelesaikan tunggakan PBB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?