KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Long Weekend, DJBC Tegaskan Tetap Beri Pelayanan Ekspor-Impor

Dian Kurniati | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:30 WIB
Ada Long Weekend, DJBC Tegaskan Tetap Beri Pelayanan Ekspor-Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan akan tetap memberikan pelayanan selama libur Isra Mi'raj, tahun baru Imlek 2575, dan cuti bersama, pada pekan ini.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Soekarno-Hatta mengumumkan terdapat penyesuaian jam layanan kantor pada pekan ini. Meski demikian, sejumlah layanan kepabeanan akan tetap tersedia.

"Menyambut peringatan Isra Mi'raj dan tahun baru Imlek 2575, Bea Cukai Cukai Hatta tetap memberikan pelayanan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

KPUBC Soekarno-Hatta menjelaskan terdapat sejumlah layanan yang tetap berjalan normal selama libur Isra Mi'raj, tahun baru Imlek 2575, dan cuti bersama. Pengguna jasa pun tetap dapat melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.

Ketentuan terkait dengan jam layanan pada kantor tersebut dapat diakses melalui tautan bit.ly/JamLayanan2024.

Dalam pengumumannya, layanan tetap beroperasi selama 24 jam, tetapi ada pula yang tersedia pada pagi hingga sore atau malam, serta diliburkan.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Layanan yang tetap buka 24 jam antara lain pengajuan keberatan, penerimaan data pendukung keberatan, serta pelekatan dan pembukaan tanda pengaman BC 1.2 DN dan LN. Lalu, ada layanan yang tetap tersedia normal pada pukul 08.00-23.00 seperti izin dan layanan rush handling.

Sementara itu, layanan yang diliburkan di antaranya seperti pembuatan/pencetakan struk billing, pelayanan permohonan penundaan pembayaran (PMK 122/2017), serta pembuatan jaminan tunai BC 1.2.

Sementara itu, KPPBC Tanjung Perak juga mengumumkan penyesuaian jadwal layanan yang perlu diperhatikan pengguna jasa. Adapun informasi detailnya dapat diakses pada laman https://bcperak.beacukai.go.id/galeri/pengumuman.

"Harap diperhatikan bahwa jadwal dan waktu pelayanan selain pada hari libur tersebut tetap sesuai dengan jadwal normal," bunyi pengumuman KPPBC Tanjung Perak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD