Logo e-PHTB.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menambahkan aplikasi permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Aplikasi ini ada dalam kanal layanan dalam DJP Online dengan nama ‘e-PHTB’. Otoritas pajak menjelaskan aplikasi e-PHTB hanya memfasilitasi tiga kriteria. Pertama, permohonan yang menggunakan tarif tunggal.
Kedua, pembayaran dengan Surat Setoran Pajak/ Nomor Transaksi Penerimaan Negara (SSP/NTPN). Ketiga, jumlah pembayaran kurang dari 10 SSP/NTPN.
“Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi objek pengalihan,” demikian pernyataan DJP.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2017, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.
Penelitian meliputi penelitian formal dan material. Penelitian formal dilakukan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/ atau bangunan. Penyampaian bukti permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ada dua saluran, yaitu secara langsung ke KPP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data. Pertama, identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data di DJP dan/atau fotokopi KTP atau Paspor.
Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh wajib pajak dengan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan atau daftar pembayaran PPh. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). (kaw)