ADMINISTRASI PAJAK

Ada Layanan e-PHTB di DJP Online, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 11:50 WIB
Ada Layanan e-PHTB di DJP Online, Sudah Tahu?

Logo e-PHTB.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menambahkan aplikasi permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Aplikasi ini ada dalam kanal layanan dalam DJP Online dengan nama ‘e-PHTB’. Otoritas pajak menjelaskan aplikasi e-PHTB hanya memfasilitasi tiga kriteria. Pertama, permohonan yang menggunakan tarif tunggal.

Kedua, pembayaran dengan Surat Setoran Pajak/ Nomor Transaksi Penerimaan Negara (SSP/NTPN). Ketiga, jumlah pembayaran kurang dari 10 SSP/NTPN.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

“Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi objek pengalihan,” demikian pernyataan DJP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-18/PJ/2017, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Penelitian meliputi penelitian formal dan material. Penelitian formal dilakukan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/ atau bangunan. Penyampaian bukti permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ada dua saluran, yaitu secara langsung ke KPP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data. Pertama, identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dengan data di DJP dan/atau fotokopi KTP atau Paspor.

Kedua, jumlah PPh yang telah disetor oleh wajib pajak dengan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan atau daftar pembayaran PPh. Ketiga, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak