LAYANAN KEPABEANAN

Ada Layanan e-CD, Bisa Sekalian Daftar IMEI untuk Gadget yang Dibeli

Dian Kurniati
Sabtu, 12 November 2022 | 12.30 WIB
Ada Layanan e-CD, Bisa Sekalian Daftar IMEI untuk Gadget yang Dibeli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan layanan pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD di sejumlah bandara internasional.

DJBC meyakini e-CD akan mempermudah proses pelaporan barang bawaan penumpang karena karena dilakukan secara online. Melalui layanan ini pula, masyarakat dapat sekalian mendeklarasikan gawai yang dibawa dari luar negeri.

"Jadi dengan mengisi e-CD, QR Code yang kamu dapatkan bisa digunakan juga dalam pendaftaran IMEI," bunyi cuitan @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (12/11/2022).

Setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC secara elektronik.

Dalam prosesnya, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor.

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Kini, layanan e-CD akan memudahkan penumpang menyampaikan barang bawaannya secara online. Penumpang pun dapat sekalian mendeklarasikan barang bawaan berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Misalnya, lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

"e-CD menjadi salah satu alat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri," bunyi cuitan DJBC.

Saat ini, implementasi e-CD telah dilaksanakan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara di bandara lainnya seperti Bandara Juanda dan Kualanamu, sedang dilaksanakan piloting alias uji coba. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.