KP2KP SANANA

Ada Indikasi Kewajiban Pajak Tak Terpenuhi, WP Badan Ini Dapat SP2DK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:30 WIB
Ada Indikasi Kewajiban Pajak Tak Terpenuhi, WP Badan Ini Dapat SP2DK

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menyambangi tempat usaha wajib pajak badan di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula pada 1 November 2022.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengatakan kunjungan tim dari KP2KP tersebut ialah untuk menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Ternate.

“SP2DK diterbitkan karena ada indikasi atau dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Oleh karena itu, lanjut Septian, account representative (AR) meminta penjelasan kepada wajib pajak badan bersangkutan mengenai proses bisnis, penghasilan, ataupun biaya-biaya yang dikeluarkan selama kegiatan usaha berjalan.

Dari data dan/atau keterangan yang wajib pajak sampaikan, AR dapat memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan tertib dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum.

“Maksud SP2DK ini untuk meminta penjelasan mengenai proses bisnis atau usaha, penghasilan, dan biaya-biaya yang perusahaan keluarkan selama produksi,” ujarnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Septian juga menjelaskan wajib pajak dapat menghubungi langsung AR-nya untuk memberikan konfirmasi atas data-data yang tertulis atau tertuang pada SP2DK.

Wajib pajak juga diperkenankan untuk berkonsultasi langsung ke KP2KP Sanana yang berada di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula apabila masih terdapat kebingungan mengenai kewajiban perpajakannya.

Septian juga mengingatkan dan mengimbau wajib pajak untuk lebih berhati-hati ataupun teliti dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seperti laporan laba rugi (penghasilan dan biaya) ataupun laporan neraca. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan