KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Laksanakan Kewajiban Pajak Semudah Akses e-Banking

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ada Coretax System, Laksanakan Kewajiban Pajak Semudah Akses e-Banking

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Ketua Tim Penyuluh Pajak DJP Rumadi mengatakan salah satu aplikasi pada coretax system yang dikembangkan adalah akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM). Melalui aplikasi ini, lanjutnya, wajib pajak akan dapat melaksanakan kewajiban pajaknya semudah mengakses e-banking.

"TAM kalau di dunia nyata, semacam e-banking. Wajib pajak akan mengetahui berapa pajak yang dibayar, termasuk data-data yang dimiliki wajib pajak termuat di situ," katanya dalam kuliah umum di Institut STIAMI, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Rumadi mengatakan pembangunan coretax system penting dilaksanakan sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Tidak hanya bagi otoritas, lanjutnya, coretax system juga penting bagi wajib pajak karena dapat mempermudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dia menjelaskan kehadiran coretax system, terutama TAM, akan membuat wajib pajak makin lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta menjelaskan pembangunan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembangunan coretax system tersebut juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Pembaruan coretax direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

"Dengan coretax biaya kepatuhan akan lebih rendah karena tujuan kami adalah menyelenggarakan layanan pajak yang mudah dan murah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai