KOTA SALATIGA

Ada Aturan Baru soal Pajak Daerah di Kota Salatiga, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 Maret 2024 | 11:30 WIB
Ada Aturan Baru soal Pajak Daerah di Kota Salatiga, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

SALATIGA, DDTCNews – Pemkot Salatiga, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Melalui beleid tersebut, Pemkot Salatiga menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara terperinci, Perda Kota Salatiga 1/2024 tersebut memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,10% untuk objek pajak dengan NJOP hingga Rp1,5 miliar;
  • 0,15% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1,5 miliar hingga Rp3,5 miliar;
  • 0,20% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp3,5 miliar hingga Rp6 miliar;
  • 0,25% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp6 miliar hingga Rp8 miliar;
  • 0,30% untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp8 miliar hingga Rp10 miliar;
  • 0,35% untuk objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp10 miliar; dan
  • 0,8% untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital
  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 40% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam

Untuk jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk: promosi budaya tradisional; kegiatan layanan masyarakat; pagelaran kesenian bernuansa keagamaan/religious; dan olahraga permainan yang dikelola pemda, dikenakan tarif PBJT sebesar 5% jika memungut bayaran.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN