Ilustrasi.
SALATIGA, DDTCNews – Pemkot Salatiga memberikan keringanan pajak berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2025 paling lambat pada Juni 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan makin cepat wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2025 maka makin besar pula fasilitas diskon PBB yang bakal diterima oleh wajib pajak.
"Program stimulus pajak dalam hal keringanan membayar PBB ini mengacu kepada kebijakan dari pusat tentang pajak yang diikuti oleh daerah," katanya, dikutip pada Senin (13/1/2025).
Adhi menuturkan diskon PBB sebesar 30% diberikan kepada wajib pajak jika melunasi PBB tahun pajak 2025 pada Januari hingga Februari 2025. Bila baru dilunasi pada Maret hingga April 2025, diskon PBB yang diberikan turun menjadi 20%.
Sementara itu, diskon sebesar 10% diberikan bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2025 pada Mei hingga Juni 2025.
Fasilitas diskon PBB tahun pajak 2025 diberikan sepanjang wajib pajak sudah melunasi tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
"Syarat untuk mendapatkan diskon ini [yaitu] lunas tunggakan PBB sampai dengan 2024," tutur Adhi seperti dilansir lingkarjateng.id.
Guna mendorong pelunasan tunggakan PBB tahun pajak sebelum 2025, Pemkot juga memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB pada Januari hingga Juni 2025.
"Untuk yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2025, wajib pajak tetap bisa bayar pajak dengan membawa bukti pembayaran tahun lalu. Pembayaran bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kasir yang ditunjung," ujar Adhi. (rig)