Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten bersama pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) di Banten akan bersinergi untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan validasi data tunggakan pajak daerah yang dilakukan Pemprov Banten bersama pemkab/pemkot, tercatat ada 2,37 juta kendaraan yang memiliki tunggakan PKB. Total tunggakan PKB mencapai Rp1,17 triliun.
"Itu baru estimasi. Realisasinya bisa di atas atau di bawah, tapi kan di dalam APBD harus muncul," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten Iswandi Saptaji, dikutip pada Minggu (1/12/2024).
Mengingat kabupaten/kota bakal menerima opsen PKB pada tahun depan, Iswandi pun meminta pemerintah kabupaten/kota untuk turut mengambil peran guna menagih tunggakan-tunggakan PKB tersebut.
"Agar dapat merealisasikan maksimal opsen itu maka pemkab/pemkot harus berperan. Itu yang kita butuhkan," ujar Iswandi seperti dilansir radarbanten.co.id.
Dia menambahkan bahwa peningkatan PKB akan diikuti dengan peningkatan opsen yang diterima kabupaten/kota.
"UNtuk itu, realisasi opsen tergantung kabupaten/kotanya. Kalau mau tinggi, harus dikejar," tuturnya.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.
Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas daerah kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.
Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)