KOTA TANGERANG SELATAN

250 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 18:27 WIB
250 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Pajak

Ilustrasi. 

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Sekitar 250 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, milik Pemkot Tangerang Selatan ternyata masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

UPT Samsat Ciputat mencatat tunggakan PKB yang belum dibayarkan Pemkot Tangerang Selatan mencapai sekitar Rp400 juta. UPT Samsat Ciputat akan memeriksa kepemilikan kendaraan dinas tersebut, baik itu milik pemkot atau sudah dilimpahkan kepada Universitas Terbuka (UT) Pamulang.

“Akan diinventarisasi terlebih dahulu apakah seluruhnya Pemkot Tangerang Selatan atau yang telah dilimpahkan ke UT," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Ciputat Rahmat, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Ketika ditanya mengenai periode tunggakan Pemkot Tangerang Selatan tersebut, Rahmat masih enggan mengungkapkan. Dia menjanjikan untuk segera memberikan data lengkap beserta foto-foto kendaraan tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Warman Syanuddin mengatakan pengelolaan aset bergerak seperti kendaraan dinas diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Termasuk masalah PKB diserahkan ke setiap OPD yang menggunakan," ujar Warman seperti dilansir kabar6.com.

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Bekasi

Seperti diketahui, kendaraan bermotor milik pemerintah pusat serta pemerintah daerah di Banten dikenai tarif PKB hanya sebesar 1%. Adapun pengaturan mengenai tarif sebesar 1% ini tertuang dalam Perda Provinsi Banten 4/2019.

Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Simak ‘Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?