KOTA SEMARANG

25 Wajib Pajak Berprestasi Diganjar Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 15:02 WIB
25 Wajib Pajak Berprestasi Diganjar Penghargaan Asisten III Sekda Kota Semarang Ayu Entys memberi penghargaan kepada 25 Wajib Pajak di Semarang. (Foto: Solopos)

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang memberikan penghargaan kepada 25 wajib pajak 'berprestasi' dari kalangan pengusaha restoran, tempat hiburan, hotel, dan parkir.

Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan acuan ukur prestasi wajib pajak yang menerima penghargaan itu meliputi ketepatan waktu membayar pajak, sistem pembukuan yang baik, dan jumlah setoran pajak yang cukup tinggi atau signifikan untuk pembangunan daerah.

“Kami menempatkan para wajib pajak di Semarang ini sebagai mitra. Ada beberapa jenis pajak daerah yang termasuk memiliki kontribusi tinggi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, wajib pajak selama ini cukup sadar dengan kewajibannya. Kami apresiasi,” paparnya dalam acara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Daerah Berprestasi 2016 di Semarang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Berdasarkan data Bapenda Kota Semarang, target penerimaan pajak daerah dari tahun ke tahun semakin tinggi, seperti target pada 2016 sekitar Rp886,9 miliar dengan pencapaian Rp999,9 miliar. Adapun, target penerimaan pada 2017 meningkat Rp1,08 triliun.

Dari kalangan wajib pajak hotel, Dispenda memberi penghargaan kepada Hotel Novotel, Graha Santika, Ibis, Ibis Budget, City One, Olimpic, Blambangan, Pelangi Indah, dan Sisingamaraja Guest House Semarang.

Lalu untuk wajib pajak restoran berprestasi, ada PT Fastfood Indonesia, Pizza Hut Pandanaran, Shabu Auce, Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur, R.M. Gama Ikan Bakar Seafood, J-Co Donuts, dan R.M. Tanjung Laut Semarang.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Adapun penghargaan untuk wajib pajak berprestasi dari Pemkot Semarang juga diberikan kepada Bioskop Citra 21, Babyface Karaoke, Water Blaster, Graha Spa, dan Game Fantasia untuk sektor hiburan. Sementara untuk sektor parkir diberikan kepada PT Securindo Packtama, PT Ciputra Semarang, Yayasan Kesehatan R.S. Tlogorejo, dan Reska (Stasiun Tawang).

Di sisi lain Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Ayu Enthys mengapresiasi pemberian penghargaan kepada wajib pajak berprestasi yang dilakukan setiap tahun.

“Penghargaan ini bisa lebih meningkatkan partisipasi dan prestasi wajib pajak dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kami ucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu,” tutur Ayu.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Dia mengatakan, seperti dilansir Solopos, sektor pajak merupakan pendapatan asli daerah yang terbesar yang nantinya 70% pajak yang terkumpul dari masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat antara lain dalam bentuk pembangunan dan bantuan.

“Makanya pengelolaan pajak berbasis masyarakat. Dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri. Kami berharap bisa menjadi pelecut semangat dan komitmen semua pihak untuk lebih taat dan tertib pajak,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS