UNIVERSITAS TRISAKTI

Kupas Tuntas Peran BEPS Action Bagi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 10:34 WIB
 Kupas Tuntas Peran BEPS Action Bagi Indonesia

Ilustrasi. (FEB Usakti)

JAKARTA, DDTCNews – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta (FEB Usakti) menggelar seminar nasional yang mengangkat tema “Kupas Tuntas BEPS Action Plan dalam rangka Memerangi Aggressive Tax Planning dan Melindungi Basis Pemajakan Indonesia”.

Acara akan dihelat pada Rabu, 26 Oktober 2016 pukul 07.30 – 13.00 WIB bertempat di Auditorium Gedung Hendriawan SIE, Kampus FEB Usakti.

Seminar ini menghadirkan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta Halim Alamsyah yang akan bertindak sebagai keynote speaker.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Selain itu hadir pula beberapa pembicara yang akan mengisi diskusi panel antara lain, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) John Hutagaol, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ning Rahayu, dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Sementara Dosen D3 Akuntansi Perpajakan FEB Usakti Licke Biettant akan menjadi moderator dalam acara seminar tersebut.

Salah satu tujuan diadakannya seminar ini adalah membahas titik lemah peraturan dan perundangan perpajakan internasional yang memungkinkan terjadinya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Bagi calon peserta yang berminat mengikuti acara ini dipungut kontribusi sesuai dengan golongan berikut ini:

  1. Mahasiswa D3 & S1 : Rp50 ribu/orang
  2. Mahasiswa S2 & S3 : Rp200 ribu/orang
  3. Dosen dan peserta lainnya : Rp300 ribu/orang

Pembayaran ditransfer paling lambat pada 24 Oktober 2016 ke rekening Bank Mandiri KK Usakti a/n Christina Dwi Astuti (117 000 204 2695). Selanjutnya bukti transfer harus dikirim ke email feusakticonference[at]yahoo.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:11 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Seminar soal Prospek Karier di Bidang Pajak

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:15 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Pahami Aturan Baru Pemotongan PPh 21 dan Contoh Kasus di Webinar Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP