PMK 168/2023

Zakat Pegawai Lewat Pemberi Kerja Sekarang Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Muhamad Wildan | Senin, 08 Januari 2024 | 09:30 WIB
Zakat Pegawai Lewat Pemberi Kerja Sekarang Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayar oleh pegawai tetap lewat pemberi kerja kini dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam rangka menghitung PPh Pasal 21.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang pemberi kerja menyalurkan zakat dan sumbangan tersebut ke badan amil zakat dan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.

"Pengurangan yang diperbolehkan ... bagi pegawai tetap yaitu ... zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 10 ayat (3) huruf c PMK 168/2023, dikutip Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Dengan demikian, saat ini terdapat 3 pengurang penghasilan bruto ketika pemberi kerja melakukan penghitungan PPh Pasal 21 yakni biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, serta zakat.

Dalam PMK sebelumnya yakni PMK 252/2008, hanya terdapat 2 pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 yakni biaya jabatan dan iuran pensiun atau hari tua.

Adapun besaran biaya jabatan per tahun dalam PMK 168/2023 masih tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nilai maksimal Rp6 juta per tahun dan Rp500.000 per bulan, tidak berubah bila dibandingkan dengan besaran biaya jabatan dalam ketentuan sebelumnya.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Perlu dicatat, biaya-biaya pengurang penghasilan bruto pegawai tetap diperhitungkan oleh pemberi kerja untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang masa pajak terakhir. Untuk masa pajak Januari-November, PPh Pasal 21 terutang dihitung menggunakan tarif efektif bulanan sesuai dengan PP 58/2023.

PMK 168/2023 telah diundangkan pada tahun lalu dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan berlakunya PMK 168/2023, beberapa PMK sebelumnya yakni PMK 250/2008, PMK 252/2008, dan PMK 102/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?