AMERIKA SERIKAT

Yellen Bujuk Polandia Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 15:30 WIB
Yellen Bujuk Polandia Adopsi Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WARSAWA, DDTCNews - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menemui Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki guna membahas posisi Polandia atas implementasi pajak korporasi minimum global di Uni Eropa.

Pasalnya, Polandia adalah satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang belum mau menyetujui proposal rencana implementasi pajak korporasi minimum global sebagaimana tercantum pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Saya berharap Polandia mau segera berpartisipasi dalam rencana implementasi Uni Eropa dalam waktu dekat," ujar Yellen setelah menemui Morawiecki, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Yellen mengatakan Polandia akan turut mendapatkan manfaat dari implementasi pajak korporasi minimum global. Berdasarkan perkiraan EU Tax Observatory, tambahan penerimaan pajak yang didapatkan Polandia dari pajak minimum mencapai EUR2 miliar.

Tambahan penerimaan pajak ini bersumber dari korporasi multinasional dan bukan perusahaan domestik Polandia. Yellen mengatakan tambahan penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendanai biaya penampungan pengungsi dari Ukraina.

Untuk diketahui, seluruh negara anggota Uni Eropa perlu secara bulat menyetujui suatu proposal kebijakan pajak agar kebijakan yang dimaksud dapat dituangkan dalam directive dan diterapkan oleh seluruh negara anggota.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Menurut Polandia, Pilar 2 harus dilaksanakan bersamaan dengan Pilar 1: Unified Approach. Pilar 1 sendiri mengatur tentang realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar yang berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Polandia menilai pajak minimum global tak dapat diterapkan tanpa adanya kepastian implementasi Pilar 1. Pasalnya, Pilar 1 adalah klausul yang menentukan seberapa besar hak pemajakan yang diterima negara berkembang dari perusahaan multinasional, khususnya sektor digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara