KPP PRATAMA BONTANG

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:30 WIB
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur pada 28 Juni 2022.

Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa permohonan penetapan lokasi usaha wajib pajak sebagai daerah tertentu.

"Penetapan daerah tertentu tersebut merupakan wujud pelaksanaan Pasal 9 ayat (4) huruf e UU No. 7/1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Richard menjelaskan petugas sudah berkomunikasi dengan perwakilan wajib pajak serta melihat kondisi lokasi usaha. Data hasil peninjauan dan data-data wajib pajak tersebut, kantor pajak akan menentukan diterima atau tidaknya permohonan penetapan daerah tertentu.

Sebagai informasi, pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja di antaranya bila berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Merujuk pada PMK 167/2018, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Alhasil, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal akan menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang.

Adapun daerah tertentu juga termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan