ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 08:30 WIB
WP Bisa Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, perpanjangan jangka waktu pelaporan tersebut bisa dilakukan apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Apabila tidak mengajukan perpanjangan maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan berlaku normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP, yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi dan 4 bulan untuk badan.

Dalam mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus memperhatikan sejumlah ketentuan.

Pertama, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik tersebut salah satunya bisa berupa softcopy.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Kedua, penyampaian SPT Tahunan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Lalu, wajib pajak juga harus melampirkan laporan keuangan sementara dan surat setoran pajak (SSP) atau yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Ketiga, wajib pajak juga diharuskan untuk menandatangani dokumen pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT.

Penyampaian dokumen dapat disampaikan secara langsung melalui pos dengan bukti penerimaan surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dan saluran tertentu yang ditetapkan DJP sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar