PENEGAKAN HUKUM

WNI Punya Utang Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Dicekal ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 09:04 WIB
WNI Punya Utang Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bukan hanya sekedar bertukar informasi, tapi melalui kerja sama ini membuka ruang pencegahan bepergian ke luar negeri bagi warga negara terkait urusan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa opsi pencegahan bepergian ke luar negeri bukan opsi utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mekanisme persuasif masih menjadi landasan utama otoritas pajak dalam membangun kepatuhan wajib pajak.

"Misalnya ada kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang belum dilaksanakan (utang pajak), tentunya ada langkah-langkah pembinaan seperti mengirim surat imbauan, konseling, dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk melapor atau membetulkan SPT dan membayar pajaknya. Jadi tidak serta merta dilakukan pencegahan keluar negeri," katanya, Senin (4/6).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Karena itu, dia memastikan otoritas pajak tidak akan sembarangan dalam mekanisme pencegahan bepergian bagi wajib pajak. Pasalnya, untuk sampai pada upaya pencegahan ke luar negeri baru akan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta.

Lebih lanjut, perihal pencegahan wajib pajak bepergian ke luar negeri baru dilakukan apabila tidak ada niat baik dari wajib pajak untuk melunasi utangnya. Prosedur melakukan pencegahan juga tidak dikeluarkan dengan sederhana. Mekanismennya harus melalui penetapan oleh Menteri Keuangan.

"Jadi kita tidak membagi data penunggak pajak seperti itu ke Ditjen Imigrasi dan tindakan represif seperti pencegahan merupakan opsi akhir. Kami kedepankan tindakan pembinaan dan persuasif," jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Adapun pencegahan bagi wajib pajak untuk bepergian ke luar negeri dari sisi perpajakan hanya bisa terjadi jika wajib pajak atau penanggung pajak memiliki utang pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB) minimal Rp100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.

Selain itu, ia menjelaskan, terhadap wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak dapat melakukan pencegahan.

"Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, kita bisa meminta Imigrasi untuk mencegah wajib pajak ke luar negeri," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak