PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Wah, Target Penerimaan PAD 2021 Daerah Ini Lompat 25%

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:01 WIB
Wah, Target Penerimaan PAD 2021 Daerah Ini Lompat 25%

Salah satu sudut jalan di Samarinda, Kalimantan Timur.  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan pendapatan asli daerah 2021 tumbuh 24,76% dari proyeksi penerimaan tahun ini. (Foto: Antara)

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2021 mampu tumbuh 24,76% dari proyeksi penerimaan tahun ini.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan target PAD 2021 senilai Rp5,39 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan target PAD tahun 2020 yang sebesar Rp4,31 triliun. Pertumbuhan target PAD tersebut mempertimbangkan tren pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

"Target pendapatan asli daerah ini dari komponen pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah," katanya di Samarinda, Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Hadi mengatakan penerimaan pajak daerah akan berkontribusi paling besar terhadap PAD. Pemprov menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp4,26 triliun atau 79% dari target PAD. Dia menyebut target penerimaan pajak daerah tersebut tumbuh 25,56% dari target tahun ini Rp3,39 triliun.

Hadi memerinci komponen penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan menyumbang penerimaan pajak daerah terbesar, yakni Rp1 triliun. Target tersebut tumbuh 20,48% dari target tahun ini yang senilai Rp830 miliar.

Sementara itu, pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah menargetkan penerimaannya senilai Rp850 miliar, atau tumbuh 30,77% dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp650 miliar.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Pemprov Kaltim kemudian menargetkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), senilai Rp2,20 triliun pada tahun depan, atau tumbuh 25,71% dari target tahun ini Rp1,75 triliun.

Demikian pula pada pajak air permukaan (PAP) yang ditargetkan senilai Rp10 miliar pada 2021, atau tumbuh 81,82% dibandingkan tahun ini yang hanya Rp5,5 miliar.

Adapun pada pajak rokok, Hadi menyebut targetnya senilai Rp200 miliar pada 2021, atau tumbuh 27,15% dibandingkan target tahun ini yang sebesar Rp157,29 miliar.

"Proyeksi [penerimaan pajak rokok] ini berdasarkan rencana kenaikan penerimaan cukai rokok secara nasional," ujarnya seperti dilansir nusadaily.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara