KURS PAJAK 04 SEPTEMBER -10 SEPTEMBER 2019

Wah, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 09:31 WIB
Wah, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk satu pekan ke depan. Rupiah terpantau menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.227. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari minggu lalu yang dipatok pada level Rp14.235 per dolar AS.

Penguatan rupiah belaku terhadap dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok pada angka Rp9.581,32 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.633,14 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nilai kurs pajak ringgit Malaysia juga terpantau terdepresiasi pada pekan ini. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.379,13 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak terserah turun dari pekan lalu yang berada di angka Rp3.394,90 per ringgit Malaysia.

Depresiasi nilai kurs juga terjadi untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan sebesar Rp10.246,90 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan lalu yang sebesar Rp10.266,58 per dolar Singapura.

Sementara itu, mata uang zona Eropa juga terpantau melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.706,04. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.803,95 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 04 September 2019—10 September 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,227.00 -8.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,581.32 -51.82
3 Dolar Kanada (CAD) 10,696.35 -26.21
4 Kroner Denmark (DKK) 2,106.37 -13.03
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,813.64 -1.20
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,379.13 -15.77
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,003.41 -92.24
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,566.90 -19.02
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,356.94 -31.27
10 Dolar Singapura (SGD) 10,246.90 -19.68
11 Kroner Swedia (SEK) 1,456.64 -18.57
12 Franc Swiss (CHF) 14,427.54 -105.76
13 Yen Jepang (JPY) 13,400.71 -16.89
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.36 -0.01
15 Rupee India (INR) 198.67 0.32
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,876.44 66.12
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.49 1.07
18 Peso Philipina (PHP) 272.55 0.56
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,793.48 -2.00
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79.04 -0.27
21 Bath Thailand (THB) 465.00 0.99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,247.79 -16.86
23 Euro Euro (EUR) 15,706.04 -97.91
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,986.42 -12.03
25 Won Korea (KRW) 11.73 -0.03

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT