KURS PAJAK 31 MARET - 6 APRIL 2021

Wah, Rupiah Berbalik Menguat

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Maret 2021 | 09.30 WIB
Wah, Rupiah Berbalik Menguat

Ilustrasi.Ā 

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan.Ā 

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.444. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tipis dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp14.446 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound rupiah juga terjadi terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.995,64 per dolar Australia. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp11.199,52 per dolar Australia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.489,46 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan nilai kurs pajak pekan lalu yang berada pada level Rp3.511,26 per ringgit Malaysia.

Rebound rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.728,82 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata yang negara kota tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.756,07 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 ditetapkan senilai Rp17.046,23. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.216,89 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 31 Maret 2021 - 6 April 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.444,00-2,00
2Dolar Australia (AUD)10.995,64-203,88
3Dolar Kanada (CAD)11.471,32-112,43
4Kroner Denmark (DKK)2.292,38-22,98
5Dolar Hongkong (HKD)1.859,23-1,02
6Ringgit Malaysia (MYR)3.489,46-21,80
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.082,20-293,06
8Kroner Norwegia (NOK)1.677,55-22,02
9Poundsterling Inggris (GBP)19.858,77-217,45
10Dolar Singapura (SGD)10.728,82-27,25
11Kroner Swedia (SEK)1.673,65-23,09
12Franc Swiss (CHF)15.404,96-185,06
13Yen Jepang (JPY)13.236,08-32,16
14Kyat Myanmar (MMK)10,260,03
15Rupee India (INR)199,150,00
16Dinar Kuwait (KWD)47.825,72-14,65
17Rupee Pakistan (PKR)93,170,57
18Peso Philipina (PHP)297,360,46
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.851,45-0,06
20Rupee Sri Lanka (LKR)72,66-0,16
21Bath Thailand (THB)464,94-3,74
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.731,2416,08
23Euro Euro (EUR)17.046,23-170,66
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.209,79-11,62
25Won Korea (KRW)12,77-0,02

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.