Unggahan Agnes Jennifer di akun Instagramnya.
JAKARTA, DDTCNews - Kreator konten TikTok Agnes Jennifer mengajak semua influencer patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.
Agnes mengatakan semua influencer memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh. Selain influencer, dia juga mengajak seluruh followers-nya di Instagram agar patuh pajak.
"Jangan lupa pada bayar pajak. Influencer pada bayar pajak ya, 'kan katanya pada kaya-kaya banyak penghasilannya," katanya melalui akun Instagram @agnes_jennifer, dikutip pada Selasa (28/2/2023).
Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Dalam video yang diunggah, Agnes juga mengingatkan wajib pajak melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Menurutnya, validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Dia pun turut memberikan tutorial validasi data pada DJP Online.
"Segera lakukan pemutakhiran data kamu via online yaaa!" ujarnya.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)