KOTA YOGYAKARTA

Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:53 WIB
Wah, Cek Tagihan PBB-P2 Kini Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Guna mempermudah masyarakat untuk mengetahui nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan, Pemkot Yogyakarta menyatakan wajib pajak bisa mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Wasesa menerangkan mulai saat ini tagihan atau ketetapan nilai pajak yang harus dibayar dapat dicek melalui aplikasi JSS. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di aplikasi tersebut.

"Sudah bisa dicek melalui JSS, cukup memasukkan nomor objek pajak saja," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Wajib pajak cukup membuka laman jss.jogjakota.go.id. Setelah Login, wajib pajak menekan menu layanan umum informasi PBB dan memasukkan NOP. Nanti, informasi mengenai tagihan PBB akan ditampilkan beserta detail informasi tagihan yang belum dibayarkan.

Tahun ini, lanjut Wasesa, terdapat setidaknya 95.782 wajib pajak PBB. Dari jumlah tersebut, pemkot mematok target pendapatan senilai Rp86 miliar. Menurutnya, jumlah wajib pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Jumlah wajib pajak pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. [Kenaikan wajib pajak] bisa disebabkan adaya kepemilikan tanah dan bangunan baru atau pecah waris," tuturnya seperti dilansir jogjapolitan.harianjogja.com.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Wasesa berharap dengan kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah didistribusikan ke masing-masing Kalurahan pekan lalu agar segera disalurkan kepada wajib pajak.

Untuk diketahui, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pemungutan PBB-P2 ini merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi