KOTA KEDIRI

Wah, Ada Pemutihan Denda Semua Pajak Hingga Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Wah, Ada Pemutihan Denda Semua Pajak Hingga Bulan Depan

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Pemkot Kediri, Jawa Timur menerapkan kebijakan insentif pemutihan denda pajak selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan pemutihan denda pajak daerah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Kediri No.188.45/188/419.033/2021. Menurutnya, kebijakan PPKM menimbulkan potensi munculnya sanksi karena keterlambatan pembayaran pajak.

"Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM," katanya, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Abdullah menjelaskan insentif pemutihan diberikan pada rentang waktu tunggakan tahun pajak 2002 hingga 2021. Pemutihan denda pajak berlaku saat masyarakat dan pelaku usaha melunasi tunggakan pajak pada 13 Juli hingga 30 September 2021.

Skema pemutihan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Kediri. Dengan demikian, insentif berlaku untuk 10 jenis pajak daerah di Kota Kediri.

"Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis," terangnya.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Abdullah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak yang hanya berlaku selama 3 bulan. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak dan tidak akan dikenai tambahan denda serta bunga atas tunggakan pajak.

"Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali," ungkapnya, seperti dilansir beritajatim.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS