PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Waduh, Ratusan Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak 1-3 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 14:47 WIB
Waduh, Ratusan Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak 1-3 Tahun

Ilustrasi. (DDTCNews)

BETUN, DDTCNews—Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah (UPT-Penda) Bapenda NTT wilayah Malaka menyebutkan masih ada ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Malaka yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Penda wilayah Malaka Clara MF Bano mengatakan sebanyak 314 kendaraan motor dan mobil pelat merah masih menunggak pembayaran PKB. Tunggakannya bervariasi antara satu tahun sampai dengan tiga tahun pajak.

“Kami mengharapkan kendaraan Dinas Pemkab Malaka bebas tunggakan PKB. Kami tetap dan terus mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemkab Malaka,” katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Clara menyebutkan komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan dengan Pemkab Malaka perihal tunggakan pajak kendaraan dinas. Dia berharap dengan Pemkab Malaka melunasi seluruh tunggakan pajak tahun ini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Malaka Aloysius Payong mengatakan telah berkoordinasi dengan UPT Pemda untuk meneruskan tunggakan pajak tersebut kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dia meminta para pimpinan SKPD yang memiliki tunggakan PKB untuk segera membayar ke kas provinsi. Menurutnya, sudah ada pos anggaran operasional di setiap SKPD untuk pembayaran kewajiban pajak kendaraan bermotor dinas terkait.

"Ini preseden tidak baik. Kami lagi koordinasikan dengan SKPD terkait untuk segera bayar. Setiap SKPD sudah dapat alokasi biaya operasional kendaraan termasuk bayar pajak," ujarnya dilansir Pos Kupang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak